Kamis, 11 September 2008

Keraguan Pria, Penantian Wanita

KERAGUAN PRIA, PENANTIAN WANITA

Oleh : Siti Fathiyah Khotib,Lc, MA


Berpasang-pasangan merupakan salah satu karakretistik ciptaan ALLOH; siang dan malam, gelap dan terang, daratan dan lautan, kebaikan dan keburukan. Semua itu merupakan tanda kebesaran dan kekuasaan ALLOH “ Maha suci Dzat yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (QS Yasin :36).

Sebagai mahluk ALLOH, manusia juga tidak lepas dari karakteristik berpasangan berupa pria dan wanita. Dalam diri mereka ALLOH tanamkan perasaan
Dan naluri saling memerlukan dan mencintai yang dalam menurut islam dipandang sebagai bagian dari rahmat ALLOH kepada hamba-Nya. Perasaan saling mencintai tersebut tidak dikekang dan tidak pula dibebaskan tanpa aturan, namun disalurkan dengan cara yang elegan dan terhormat yang memelihara martabat kemanusiaannya dalam bentuk ikatan perkawinan. Disinilah letak signifikasinya anjuran Rasullullah SAW kepada umatnya untuk segera menikah “ Nikah merupakan sunnahku, dan barang siapa tidak menyukai sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku” (HR Ibnu Majah). Bahkan tidak sekedar itu, Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk segera menikah bagi yang sudah mampu melaksanakannya : “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu melaksanakan pernikahan maka hendaklah ia menikah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena hal itu menjadi tameng baginya” (HR Bukhari). Manakala mencermati pesan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut ditujukan kepada para pemuda maka dapatlah dipahami bahwa dari dimensi waktu, islam menghendaki seseorang yang mampu agar segera menikah diwaktu muda dan tidak menunda-nundanya. Disisi lain, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk hidup membujang yang bertentangan dengan naluri manusia, sebagai mana diriwayatkan dari Samrah bahwa : “Rasulullah SAW melarang hidup membujang” (HR Tirmidzi). Anjuran untuk segera menikah jika sudah mampu dan larangan hidup membujang karena banyak dampak negatif dari kehidupan semacam itu baik dari sisi psikologis ataupun sosial.

Satu alasan sering mengemuka bagi orang yang belum menikah adalah belum siap secara finansial, mental ataupun lainnya. Namun seringkali terjadi standart kesiapan secara finansial ditakar kelewat tinggi sehingga sebenarnya ketidaksiapan mental lebih dominan. Sebenarnya Islam tidak memesang standar yang berlebihan dalam kesiapan finansial ini. Islam hanya menganjurkan kesiapan yamh wajar menurut kemampuan seseorang. Karenanya ALLOH berjanji untuk memberikan kecukupan bagi orang yang kurang mampu yang mau menikah “ Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (unuk nikah) diantara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka fakir maka ALLOH akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya” (QS Al-Nur : 32). Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW menjelaskan : “ Ada tiga kelompok manusia dimana ALLOH akan memberikan bantuan kepada mereka; orang yang menikah dalam memelihara kesucian, hamba sahaya yang mau melunasi pembayaran kemerdekaannya dan orang yang berperang dijalan ALLOH” (HR Tirmidzi).

Sebuah perkawinan akan terbangun manakala kesiapan pihak pria untuk mengayunkan gayung lamaran disambut pihak wanita. Untuk itulah seyogyanya kaum wanita (dan juga pria) wajar dalam menetapkan kriteria bagi pasangannya. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW memberikan tuntunan “ Wanita dinikahi karena empat hal: kecantikan, kekayaan, keturunan dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya kamu beruntung (HR Muslim). Sekalipun pesan tersebut ditujukan kepada pria namun juga meliputi kaum perempuan. Bahkan jika menilik lembaran kehidupan para sahabat dan salafus saleh, didapati bahwa gayung perkawinan juga diayunkan oleh pihak wanita. Umar bin khatabb, misalnya, meminang Abu Bakar, lalu Utsman buat puterinya Hafsah, sekalipun akhirnya Rasulullah yang menerimannya. Lebih dari itu, khadijah menawarkan diri untuk dinikahi Rasulullah SAW, jadi meminang, siapa takut! Wallahu a’lam (13/07/03)

Tidak ada komentar: