"Karena kebijakan ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Jadi berlakunya menunggu SK Gubernur. Mungkin minggu-minggu ini launching-nya oleh Pak Gubernur," ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.
Hartoyo menuturkan terkait dengan hal itu Ditjen Pajak akan membangun counter pajak di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaan dari ketentuan tersebut.
"Aturan teknisnya di pemprov tapi nanti setiap Kanwil [Ditjen Pajak) juga akan mengirimkan mobil pajak keliling, kalau counter tidak cukup."
Asas keadilan
Menurut dia, diberlakukannya aturan tersebut adalah demi asas keadilan, di mana selama ini ternyata banyak pemilik mobil senilai Rp2S0 juta ke atas yang tinggal di rumah susun. Padahal, hunian itu diperuntukkanbagi lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah. "Tapi kenyataannya banyak orang yang tinggal di rusun tapi punya mobil mahal," tuturnya.
Selain itu, katanya, pemberlakuan aturan itu juga untuk meningkatkan kepemilikan NPWP serta penerimaan PPh | pajak penghasilan) orang pribadi di Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, secara tidak langsung melalui aturan tersebut akan ada penambahan basis pajak terutama dari wajib pajak orang pribadi yang selama ini belum tersentuh oleh Ditjen Pajak.
Hartoyo mengutarakan selama ini jenis PPh orang pribadi menyumbang sekitar 20% atau Rp4 triliun sampai Rp5 triliun dari total penerimaan pajak APBD DKI Jakarta. Oleh karena itu, potensi dari jenis pajak tersebut masih dapat dioptimalkan lagi melalui aturan tersebut pada masa mendatang .
Lebih jauh Hartoyo mengharapkan agar aturan tersebut dapat juga diberlakukan pemprov lain di seluruh Indonesia. "Tapi (pemberlakuan aturan itu) bergantung pada respons dan kreativitas pemprov yang bersangkutan," tuturnya.
Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryoputro sebelumnya menyatakan telah mengantongi data kepemilikan dan pembelian mobil yang bernilai ratusan juta rupiah ke atas. Data ini akan digunakan sebagai data cross check kebenaran data surat pemberitahuan wajib pajak. {Bisnis. 22 Desember 2008).
Sumber : Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar