London (ANTARA) - Badan PBB untuk Perdagangan Dunia atau The World Trade Organization (WTO) Body yang mengadopsi keputusan Appelate Body memenangkan Indonesia atas Amerika Serikat dalam kasus rokok kretek di tingkat banding WTO.
Sidang Dispute Settlement Body (DSB) yang berlangsung Selasa mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek (DS 406 - United States-Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes), ujar Sekretaris Tiga PTRI Jenewa, Nanda Avalist kepada ANTARA London, Rabu.
Pada sidang DSB kali ini, dihadapan seluruh negara anggota WTO, Dubes Indonesia Erwidodo menyatakan penghargaan pemerintah Indonesia atas kerja keras Panel dan Appelate Body WTO yang telah menghasilkan keputusan yang netral dan adil dalam kasus ini.
Dalam laporannya yang dikeluarkan awal April, Appellate Body menyatakan AS melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO yaitu the Technical Barrier to Trade Agreement (TBT).
AS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2.1 TBT mengenai less favourable treatment atau diskriminasi dagang, dan Pasal 2.12. TBT mengenai reasonable interval terhadap waktu sosialisasi dan penetapan kebijakan.
Indonesia siap bekerja sama dengan AS untuk melaksanakan hasil keputusan Panel dan Appellate Body serta berharap bahwa AS akan melaksanakan keputusan ini secara konsisten.
Laporan tersebut menyatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan diskriminasi dagang dan melanggar ketentuan WTO dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang peredaran rokok beraroma, termasuk rokok kretek, namun mengecualikan rokok beraroma menthol.
Kebijakan AS ini jelas merugikan Indonesia mengingat Indonesia memiliki kepentingan sebagai produsen rokok kretek terbesar di dunia karena 10 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada industri rokok kretek.
Sebelumnya Panel WTO memenangkan posisi Indonesia pada tanggal 2 September 2011. Namun AS mengajukan banding ke Appelate Body pada 5 Januari 2012.
Pihak AS tidak puas terhadap laporan Panel dimaksud karena Panel dianggap tidak tepat dalam melakukan analisis kasus rokok kretek.
Appelate Body merekomendasikan agar Amerika Serikat menyesuaikan kebijakannya mengenai larangan rokok agar sejalan dengan ketentuan WTO, khususnya ketentuan Perjanjian TBT.
Disampaikan lebih lanjut bahwa hasil kerja DSB sangat penting untuk memastikan tiap negara anggota mempunyai kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapatnya.
Terkait dengan keputusan Appellate Body ini, Dubes Erwidodo berpandangan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh negara anggota WTO, termasuk Indonesia. Siapa pun yang melanggar ketentuan WTO harus siap diperkarakan dalam proses peradilan DSB, ujarnya.
Negara yang terbukti melanggar ketentuan WTO hendaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan rekomendasi yang dibuat dalam mekanisme Dispute Settlement Body WTO untuk memberikan suasana yang kondusif bagi perdagangan multilateral.
Pada sidang DSB ini, AS menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil keputusan Appelate Body. AS menganggap keputusan ini memiliki implikasi yang kurang baik terhadap kebijakan nasionalnya terkait dengan kesehatan masyarakat yang menjadi legitimate objective AS, khususnya terhadap usaha pencegahan merokok pada usia remaja.
Di lain pihak, Norwegia sebagai pihak ketiga dalam kasus rokok kretek mendukung hasil Panel maupun Appellate Body dimaksud. Norwegia menyatakan keputusan Appellate Body sama sekali tidak melarang tiap negara untuk melaksanakan legitimate objective, dengan syarat tidak melanggar ketentuan WTO. Untuk itu Norwegia mengharapkan AS melaksanakan rekomendasi Appellate Body tersebut. (rr)
Sidang Dispute Settlement Body (DSB) yang berlangsung Selasa mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek (DS 406 - United States-Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes), ujar Sekretaris Tiga PTRI Jenewa, Nanda Avalist kepada ANTARA London, Rabu.
Pada sidang DSB kali ini, dihadapan seluruh negara anggota WTO, Dubes Indonesia Erwidodo menyatakan penghargaan pemerintah Indonesia atas kerja keras Panel dan Appelate Body WTO yang telah menghasilkan keputusan yang netral dan adil dalam kasus ini.
Dalam laporannya yang dikeluarkan awal April, Appellate Body menyatakan AS melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO yaitu the Technical Barrier to Trade Agreement (TBT).
AS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2.1 TBT mengenai less favourable treatment atau diskriminasi dagang, dan Pasal 2.12. TBT mengenai reasonable interval terhadap waktu sosialisasi dan penetapan kebijakan.
Indonesia siap bekerja sama dengan AS untuk melaksanakan hasil keputusan Panel dan Appellate Body serta berharap bahwa AS akan melaksanakan keputusan ini secara konsisten.
Laporan tersebut menyatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan diskriminasi dagang dan melanggar ketentuan WTO dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang peredaran rokok beraroma, termasuk rokok kretek, namun mengecualikan rokok beraroma menthol.
Kebijakan AS ini jelas merugikan Indonesia mengingat Indonesia memiliki kepentingan sebagai produsen rokok kretek terbesar di dunia karena 10 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada industri rokok kretek.
Sebelumnya Panel WTO memenangkan posisi Indonesia pada tanggal 2 September 2011. Namun AS mengajukan banding ke Appelate Body pada 5 Januari 2012.
Pihak AS tidak puas terhadap laporan Panel dimaksud karena Panel dianggap tidak tepat dalam melakukan analisis kasus rokok kretek.
Appelate Body merekomendasikan agar Amerika Serikat menyesuaikan kebijakannya mengenai larangan rokok agar sejalan dengan ketentuan WTO, khususnya ketentuan Perjanjian TBT.
Disampaikan lebih lanjut bahwa hasil kerja DSB sangat penting untuk memastikan tiap negara anggota mempunyai kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapatnya.
Terkait dengan keputusan Appellate Body ini, Dubes Erwidodo berpandangan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh negara anggota WTO, termasuk Indonesia. Siapa pun yang melanggar ketentuan WTO harus siap diperkarakan dalam proses peradilan DSB, ujarnya.
Negara yang terbukti melanggar ketentuan WTO hendaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan rekomendasi yang dibuat dalam mekanisme Dispute Settlement Body WTO untuk memberikan suasana yang kondusif bagi perdagangan multilateral.
Pada sidang DSB ini, AS menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil keputusan Appelate Body. AS menganggap keputusan ini memiliki implikasi yang kurang baik terhadap kebijakan nasionalnya terkait dengan kesehatan masyarakat yang menjadi legitimate objective AS, khususnya terhadap usaha pencegahan merokok pada usia remaja.
Di lain pihak, Norwegia sebagai pihak ketiga dalam kasus rokok kretek mendukung hasil Panel maupun Appellate Body dimaksud. Norwegia menyatakan keputusan Appellate Body sama sekali tidak melarang tiap negara untuk melaksanakan legitimate objective, dengan syarat tidak melanggar ketentuan WTO. Untuk itu Norwegia mengharapkan AS melaksanakan rekomendasi Appellate Body tersebut. (rr)
@Yahoo....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar