SURAT TERBUKA KEPADA PT HM SAMPOERNA Tbk:
Turunkan Iklan Rokok yang tidak Senonoh
Beberapa hari ini, di jalan-jalan strategis di kota Jakarta, kita bisa menemukan billboard iklan rokok Sampoerna A Mild yang menggambarkan seorang laki-laki sedang merangkul punggung seorang perempuan dengan mesra. Gambar tersebut dipadukan dengan sebuah tagline bertajuk “Mula mula Malu malu Lama lama Mau”, seolah mengindikasikan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan itu pada mula-mulanya malu-malu tetapi lama-lama mau.
Tagline dan gambar pasangan dalam iklan Sampoerna A Mild tersebut seharusnya tidak pantas untuk ditampilkan, karena visualisasi atas gambar dan tagline dapat ditafsirkan untuk hal-hal yang tidak senonoh dan bertentangan dengan norma sosial yang ada di masyarakat.
Kami menyayangkan mengapa pihak produsen rokok Sampoerna A Mild (PT HM Sampoerna Tbk) memilih visualisasi iklan pasangan muda mudi tersebut, yang tidak mencerminkan budaya ketimuran. Apalagi iklan tersebut ditempatkan di tempat umum, yang bisa dilihat oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Kami khawatir tampilan iklan yang mengumbar perilaku yang bebas bisa memberikan dampak yang buruk terhadap perkembangan psikologi anak. Mereka akan menyerap iklan tersebut menjadi sebuah hal yang lazim, dan bahwa berpacaran dan berpelukan di depan umum dapat diterima sebagai suatu hal yang patut.
Karena itu, melalui Surat Terbuka ini, kami menyampaikan protes keras kepada PT HM. Sampoerna Tbk sebagai produsen rokok Sampoerna A Mild , dan menyerukan agar :
1. PT HM Sampoerna Tbk menghentikan penayangan iklan rokok Sampoerna A Mild versi “Mula mula Malu malu Lama lama Mau” tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
2. PT HM Sampoerna Tbk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyajikan tampilan visualisasi iklan yang tidak mencerminkan budaya ketimuran, dan menempatkan iklan tersebut di titik-titik strategis yang dapat diakses oleh anak-anak yang seharusnya belum patut menerima terpaan gambar tersebut.
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 5 Januari 2015
Atas nama
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif
Hery Chariansyah, SH
Source : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar